• Home
  • Tugas Pokok dan Fungsi
BPBD Kabupaten Ogan Ilir

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Beranda / Tugas Pokok dan Fungsi

I.     KEPALA BADAN

tugas pokok :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan asas desentralisasi            dan tugas pembantuan.

      Fungsi:

a.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Penanggulangan Bencana Daerah

b.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup Penanggulangan Bencana Daerah

c.       Pembinaan dan pelaksanaan lingkup Penanggulangan Bencana Daerah

d.      Pemberdayaan semua potensi, sumber daya dan mitra di bidang Penanggulangan Bencana Daerah

e.       Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang diserahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, dan

f.       Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

II.  KEPALA PELAKSANA

Tugas pokok :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehari – hari berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Fungsi :

a.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Penanggulangan Bencana Daerah

b.      Penetapan rencana strategis badan untuk mendukung visi dan misi Kabupaten Ogan Ilir dan kebijakan Walikota

c.       Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bidang Penanggulangan Bencana Daerah

d.      Penetapan rencana kerja badan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan

e.       Pembinaan dan pelaksanan tugas dibidang Penanggulangan Bencana Daerah

f.       Pemberdayaan semua potensi, Sumber Daya dan mitra di bidang Penanggulangan Bencana Daerah

g.      Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota, dan

h.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III.    SEKRETARIS

Tugas pokok :

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Fungsi :

a.       Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan, dan perumusan kebijakan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

b.      Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang – undangan organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Badan Penanggulangan Bencana Daerah

c.       Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol penanggulangan bencana daerah

d.      Fasilitas pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana daerah

e.       Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana daerah

f.       Pengkoordinasian, pengkonsolidasian, pengumpulan bahan informasi dan pengelolaan bahan informasi daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan

g.      Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

IV.   SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas pokok :

Melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi serta pelayanan informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Fungsi :

a.       Penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah

b.      Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, dan pengelolaan perlengkapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

c.       Pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian (kenaikan gaji berkala, cuti, disiplin,  pengembangan, dan kesejahteraan pegawai)

d.      Pengelolaan dan pemeliharaan serta pelaporan barang milik/rekayaan daerah lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah

e.       Pengelolaan jaringan  informasi dan komunikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pemberian pelayanan informasi kepada publik; pelaksanaan verifikasi bahan informasi publik; pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; pemuktahiran informasi dan dokumentasi; penyediaan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; penyampaian informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkalar, dan

f.       Pelaporan pelaksanaan kegiatan administrasi Umum dan Kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

V.  SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI, PELAPORAN DAN KEUANGAN

Tugas pokok :

Melakukan pemberian dukungan administrasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Fungsi :

a.    Penyusunan  bahan  perencanaan program dan kegiatan (Renstra, Renja, dan Perjanjian kinerja, Rencana Umum Penganggaran, RKA/DPA Kesekretariatan) Badan Penanggulangan Bencana Daerah

b.    Penyusunan  bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Evaluasi Renja dan Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah

c.    Penyusunan laporan akhir pelaksanaan program dan kegiatan (LAKIP, LPPD, LKPJ) Badan Penaggulangan Bencana daerah

d.   Pelaksanaan analisis keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

e.    Pembendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah

f.     Pelaporan keuangan (Semesteran dan Akhir Tahun) Badan Penanggulangan Bencana Daerah

g.    Pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah

h.    Pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan.

VI.   BIDANG PENCEGAHAN, KESIAPSIAGAAN, DAN KEDARURATAN

Tugas pokok :

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Kedaruratan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Fungsi :

a.         Penyusunan rencana program dan kegiatan lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan          Kedaruratan

b.         Penyusunan petunjuk teknis lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan kedaruratan

c.         Penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Penanggulangan           Bencana Daerah lingkup Pencegahan, kesiapsiagaan, dan Kedaruratan

d.        Pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lingkup Pencegahan,           kesiapsiagaan, dan Kedaruratan

e.         Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Pencegahan, kesiapsiagaan, dan   Kedaruratan dan

f.          Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Pelaksana Badan    Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

VII.KEPALA SEKSI PENCEGAHAN

Tugas pokok :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pencegahan.

Fungsi :

a.    Pengumpulan dan pengelolaan data lingkup pencegahan

b.    Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitas pengeloaan mitigasi/pencegahan bencana skala kota

c.    Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitas Pencegahan penanganan bencana skala kota

d.   Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Pencegahan penanggulangan bencana skala kota

e.    Pelaksanaan hubungan kerja di bidang pencegahan penanggulangan bencana skala kota

f.     Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang pencegahan penanggulangan bencana skala kota

g.    Penyusunan, penetapan, dan penginformasian peta rawan bencana skala kota

h.    Penyusuanan dan penetapan standarisasi/prosedur tetap serta kebutuhan penyelenggaraan pencegahan penanggulangan bencana daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan, dan

i.      Pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Pencegahan

VIII.  KEPALA SEKSI KESIAPSIAGAAN

Tugas pokok :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Kesiapsiagaan.

Fungsi :

a.    Pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Kesiapsiagaan

b.    Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota

c.    Pelaksanaan hubungan kerja di bidang Kesiapsiagaan  penanggulangan bencana skala kota

d.   Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota

e.    Penyusuanan dan penetapan standarisasi/prosedur tetap serta kebutuhan penyelenggaraan Kesiapsiagaan penanggulangan bencana daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan, dan

f.     Pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Kesiapsiagaan.

IX.        KEPALA SEKSI KEDARURATAN

Tugas pokok :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Kedaruratan.

Fungsi :

a.    Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitas penanganan pasca bencana skala kota

b.    Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana daerah pada saat tanggap darurat

c.    Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi

d.   Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi

e.    Komando pelaksanaan penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat

f.     Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi

g.    Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi

h.    Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang tanggap bencana skala kota, dan

i.      Pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup kedaruratan.

X.      BIDANG REKONSTRUKSI, REHABILITASI, DAN LOGISTIK

Tugas pokok :

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi, dan Logistik kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Fungsi :

a.    Penyusuana rencana program dan kegiatan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi, dan Logistik

b.    Penyusunan petunjuk teknis lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi, dan Logistik

c.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perbendaharaan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi, dan Logistik

d.   Pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi, dan Logistik

e.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi, dan Logistik

f.     Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

XI.    KEPALA SEKSI REKONSTRUKSI

Tugas pokok :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Rekonstruksi

Fungsi :

a.    Pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Rekonstruksi

b.    Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi

c.    Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi

d.   Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi

e.    Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi, dan

f.     Pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Rekonstruksi.

XII. KEPALA SEKSI REHABILITASI

Tugas Pokok :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup rehabilitasi

Fungsi :

a.    Pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Rehabilitasi

b.    Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi

c.    Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi

d.   Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi

e.    Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi, dan

f.     Pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Rehabilitasi.

XIII.  KEPALA SEKSI LOGISTIK

Tugas pokok :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Logistik

Fungsi :

a.    Pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Logistik

b.    Pelaksanaan penyusunan perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana

c.    Melaksanaan koordinasi dan dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana

d.   Perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana

e.    Pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan

f.     Pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup logistik.