Tugas Pokok dan Fungsi
Beranda / Tugas Pokok dan Fungsi
I. KEPALA
BADAN
tugas pokok :
Melaksanakan perumusan kebijakan
teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan
bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan asas
desentralisasi dan
tugas pembantuan.
Fungsi:
a. Perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Penanggulangan Bencana Daerah
b. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup Penanggulangan Bencana Daerah
c. Pembinaan
dan pelaksanaan lingkup Penanggulangan Bencana Daerah
d. Pemberdayaan
semua potensi, sumber daya dan mitra di bidang Penanggulangan Bencana Daerah
e. Pelaksanaan
tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang diserahkan kepada
Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, dan
f. Pelaksanaan
tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
II. KEPALA PELAKSANA
Tugas pokok :
Melaksanakan perumusan kebijakan
teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan
kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehari – hari berdasarkan asas
desentralisasi dan tugas pembantuan.
Fungsi :
a. Perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Penanggulangan Bencana Daerah
b. Penetapan
rencana strategis badan untuk mendukung visi dan misi Kabupaten Ogan Ilir dan
kebijakan Walikota
c. Pemberian
dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bidang
Penanggulangan Bencana Daerah
d. Penetapan
rencana kerja badan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada
bawahan
e. Pembinaan
dan pelaksanan tugas dibidang Penanggulangan Bencana Daerah
f. Pemberdayaan
semua potensi, Sumber Daya dan mitra di bidang Penanggulangan Bencana Daerah
g. Pelaksanaan
tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang diserahkan kepada
Pemerintah Kota, dan
h. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Walikota dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
III. SEKRETARIS
Tugas pokok :
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas dan pemberian pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi :
a. Pengkoordinasian,
sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan, dan perumusan kebijakan di
lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
b. Pembinaan
dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang –
undangan organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia,
keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Badan Penanggulangan Bencana Daerah
c. Pembinaan
dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol penanggulangan bencana daerah
d. Fasilitas
pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana daerah
e. Pengkoordinasian
dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana daerah
f. Pengkoordinasian,
pengkonsolidasian, pengumpulan bahan informasi dan pengelolaan bahan informasi
daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan
g. Pelaksanaan
tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
IV. SUB BAGIAN UMUM
DAN KEPEGAWAIAN
Tugas pokok :
Melakukan pemberian dukungan
administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi
serta pelayanan informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Fungsi :
a. Penyusunan
rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan Penanggulangan
Bencana Daerah
b. Pelaksanaan
pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan
kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, dan pengelolaan perlengkapan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
c. Pelaksanaan
administrasi kepegawaian yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi
kepegawaian (kenaikan gaji berkala, cuti, disiplin, pengembangan, dan
kesejahteraan pegawai)
d. Pengelolaan
dan pemeliharaan serta pelaporan barang milik/rekayaan daerah lingkup Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
e. Pengelolaan
jaringan informasi dan komunikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pemberian pelayanan informasi
kepada publik; pelaksanaan verifikasi bahan informasi publik; pengujian
konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; pemuktahiran informasi dan
dokumentasi; penyediaan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh
masyarakat; penyampaian informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi secara berkalar, dan
f. Pelaporan
pelaksanaan kegiatan administrasi Umum dan Kepegawaian Badan Penanggulangan
Bencana Daerah.
V. SUB BAGIAN PERENCANAAN,
EVALUASI, PELAPORAN DAN KEUANGAN
Tugas pokok :
Melakukan pemberian dukungan
administrasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Fungsi :
a. Penyusunan bahan perencanaan
program dan kegiatan (Renstra, Renja, dan Perjanjian kinerja, Rencana Umum
Penganggaran, RKA/DPA Kesekretariatan) Badan Penanggulangan Bencana Daerah
b. Penyusunan bahan
evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Evaluasi Renja dan Renstra)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
c. Penyusunan
laporan akhir pelaksanaan program dan kegiatan (LAKIP, LPPD, LKPJ) Badan
Penaggulangan Bencana daerah
d. Pelaksanaan
analisis keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
e. Pembendaharaan,
verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran Badan Penanggulangan
Bencana Daerah
f. Pelaporan
keuangan (Semesteran dan Akhir Tahun) Badan Penanggulangan Bencana Daerah
g. Pelaksanaan
administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan daerah Badan Penanggulangan
Bencana Daerah
h. Pelaporan
pelaksanaan kegiatan Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan
Keuangan.
VI. BIDANG
PENCEGAHAN, KESIAPSIAGAAN, DAN KEDARURATAN
Tugas pokok :
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Pencegahan,
Kesiapsiagaan, dan Kedaruratan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi :
a. Penyusunan
rencana program dan kegiatan lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan,
dan Kedaruratan
b. Penyusunan
petunjuk teknis lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan kedaruratan
c. Penyelenggaran
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang
Penanggulangan Bencana
Daerah lingkup Pencegahan, kesiapsiagaan, dan Kedaruratan
d. Pemberdayaan
dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lingkup
Pencegahan, kesiapsiagaan,
dan Kedaruratan
e. Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Pencegahan, kesiapsiagaan,
dan Kedaruratan dan
f. Pelaksanaan
tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Pelaksana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
VII.KEPALA SEKSI PENCEGAHAN
Tugas pokok :
Melakukan koordinasi penyusunan
rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pencegahan.
Fungsi :
a. Pengumpulan
dan pengelolaan data lingkup pencegahan
b. Penetapan
kebijakan, koordinasi, dan fasilitas pengeloaan mitigasi/pencegahan bencana
skala kota
c. Penetapan
kebijakan, koordinasi, dan fasilitas Pencegahan penanganan bencana skala kota
d. Pengkoordinasian
dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Pencegahan penanggulangan bencana
skala kota
e. Pelaksanaan
hubungan kerja di bidang pencegahan penanggulangan bencana skala kota
f. Pemantauan,
evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang
pencegahan penanggulangan bencana skala kota
g. Penyusunan,
penetapan, dan penginformasian peta rawan bencana skala kota
h. Penyusuanan
dan penetapan standarisasi/prosedur tetap serta kebutuhan penyelenggaraan
pencegahan penanggulangan bencana daerah berdasarkan peraturan perundang –
undangan, dan
i. Pelaporan
pelaksanaan kegiatan lingkup Pencegahan
VIII. KEPALA SEKSI
KESIAPSIAGAAN
Tugas pokok :
Melakukan koordinasi penyusunan
rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Kesiapsiagaan.
Fungsi :
a. Pengumpulan
dan pengelolaan data lingkup Kesiapsiagaan
b. Pengkoordinasian
dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana
skala kota
c. Pelaksanaan
hubungan kerja di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota
d. Pemantauan,
evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang
Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota
e. Penyusuanan
dan penetapan standarisasi/prosedur tetap serta kebutuhan penyelenggaraan
Kesiapsiagaan penanggulangan bencana daerah berdasarkan peraturan perundang –
undangan, dan
f. Pelaporan
pelaksanaan kegiatan lingkup Kesiapsiagaan.
IX. KEPALA
SEKSI KEDARURATAN
Tugas pokok :
Melakukan koordinasi penyusunan
rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Kedaruratan.
Fungsi :
a. Penetapan
kebijakan, koordinasi, dan fasilitas penanganan pasca bencana skala kota
b. Pengkoordinasian
dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana daerah pada
saat tanggap darurat
c. Perumusan
kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap
darurat dan penanganan pengungsi
d. Pengkoordinasian
dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada
saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi
e. Komando
pelaksanaan penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat
f. Pelaksanaan
hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap
darurat dan penanganan pengungsi
g. Pemantauan,
evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat dan penanganan
pengungsi
h. Pengendalian
pengumpulan dan penyaluran uang dan barang tanggap bencana skala kota, dan
i. Pelaporan
pelaksanaan kegiatan lingkup kedaruratan.
X. BIDANG
REKONSTRUKSI, REHABILITASI, DAN LOGISTIK
Tugas pokok :
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Rekonstruksi,
Rehabilitasi, dan Logistik kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi :
a. Penyusuana
rencana program dan kegiatan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi, dan Logistik
b. Penyusunan
petunjuk teknis lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi, dan Logistik
c. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perbendaharaan lingkup
Rekonstruksi, Rehabilitasi, dan Logistik
d. Pemberdayaan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi,
dan Logistik
e. Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi, dan
Logistik
f. Pelaksanaan
tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XI. KEPALA
SEKSI REKONSTRUKSI
Tugas pokok :
Melakukan koordinasi penyusunan
rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Rekonstruksi
Fungsi :
a. Pengumpulan
dan pengelolaan data lingkup Rekonstruksi
b. Perumusan
kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup
Rekonstruksi
c. Pengkoordinasian
dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca
bencana lingkup Rekonstruksi
d. Pelaksanaan
hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup
Rekonstruksi
e. Pemantauan,
evaluasi, dan analisis pelporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi, dan
f. Pelaporan
pelaksanaan kegiatan lingkup Rekonstruksi.
XII. KEPALA SEKSI REHABILITASI
Tugas Pokok :
Melakukan koordinasi penyusunan
rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup rehabilitasi
Fungsi :
a. Pengumpulan
dan pengelolaan data lingkup Rehabilitasi
b. Perumusan
kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup
Rehabilitasi
c. Pengkoordinasian
dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca
bencana lingkup Rehabilitasi
d. Pelaksanaan
hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup
Rehabilitasi
e. Pemantauan,
evaluasi, dan analisis pelporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi, dan
f. Pelaporan
pelaksanaan kegiatan lingkup Rehabilitasi.
XIII. KEPALA SEKSI
LOGISTIK
Tugas pokok :
Melakukan koordinasi penyusunan
rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Logistik
Fungsi :
a. Pengumpulan
dan pengelolaan data lingkup Logistik
b. Pelaksanaan
penyusunan perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana
c. Melaksanaan
koordinasi dan dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana
d. Perumusan
kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana
e. Pemantauan,
evaluasi, analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan
peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan
f. Pelaporan
pelaksanaan kegiatan lingkup logistik.
© 2022 Diskominfo Kabupaten Ogan Ilir | All rights reserved.